topmetro.news, Medan – Dua terdakwa kasus peredaran narkotika jenis sabu seberat 89,6 kilogram asal Aceh dijatuhi vonis berbeda oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (24/12/2025). Kedua terdakwa tersebut yakni Yafizham alias Tengku Hafiz alias Tgk Ibrahim bin Handaruddin dan Zulfikar alias Zulfikar Alamsyah bin Alamsyah. Yafizham yang berperan sebagai kurir dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, sementara Zulfikar yang…
Read More