topmetro.news, Medan – Kejaksaan Negeri Medan mengeksekusi terpidana Syahrizal (57), yang sebelumnya merupakan seorang yang telah Daftar Pencarian Orang (DPO) atas perkara korupsi senilai Rp3,64 miliar. Kasi Pidsus Kejari Medan Mochamad Ali Rizza, Minggu (22/6/6/2025) mengatakan, terpidana Syahrizal ditangkap oleh Tim Intelijen Kejaksaan Agung pada, Kamis (19/6/2025) lalu di wilayah Bogor, Jawa Barat. “Selanjutnya, Tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan…
Read More