Lolos Hukuman Mati, Dua Kurir Sabu 10,9 Kg Divonis 18 Tahun Penjara

topmetro.news, Medan – Dua kurir narkotika, Imran dan Tarmizi alias Midi, akhirnya lolos dari hukuman mati setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhkan vonis 18 tahun penjara terhadap keduanya. Putusan itu dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Sulhanuddin dalam sidang di ruang Cakra IX Pengadilan Negeri Medan, Kamis (6/11/2025). Kedua terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114…

Read More