Bawa Kelewang untuk Tawuran, Remaja Asal Medan Maimun Dipenjara 20 Bulan

topmetro.news, Medan – Seorang remaja berusia 18 tahun bernama Farhan Heryan dihukum 20 bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan karena membawa kelewang untuk tawuran, Kamis (22/5/2025). Hukuman tersebut dijatuhkan setelah pria yang berasal dari Gang Pemuda II, Jalan Brigjen Katamso Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan Medan Maimun itu, terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun…

Read More