Kasus Pemerasan 12 Kepsek di Sumut, Brigadir Bayu Perangin-angin Dituntut Delapan Tahun Penjara

topmetro.news, Medan  – Brigadir Polisi (Brigpol), Bayu Sahbenanta Perangin-angin (29) dituntut tim jaksa Kejaksaan Agung dengan hukuman delapan tahun penjara. Personel Unit 4 Subdit III/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Sumut, dinilai terbukti melakukan pemerasan terhadap 12 Kepala Sekolah di Sumut, senilai Rp4,7 miliar lebih. Tim jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejagung, Lina Harahap dalam nota tuntutannya menyatakan, perbuatan terdakwa Bayu diyakini terbukti…

Read More