Korupsi APBDes Bersama-sama, Mantan Kades Mainu Tengah Sergai Diganjar 4 Tahun, Bendahara Setahun

Mantan Kepala Desa (Kades) Mainu Tengah, Kecamatan Dolok Merawan, Serdangbedagai (Sergai) periode 2013-2019, Giwanto alias Bibit, lewat persidangan secara video teleconference, Senin petang (27/2/2023), diganjar 4 tahun penjara

topmetro.news – Mantan Kepala Desa (Kades) Mainu Tengah, Kecamatan Dolok Merawan, Serdangbedagai (Sergai) periode 2013-2019, Giwanto alias Bibit, lewat persidangan secara video teleconference, Senin petang (27/2/2023), diganjar 4 tahun penjara.

Sedangkan mantan Bendahara Desa (Bendes) Kiki Susan Hadianto (berkas terpisah) dipidana setahun penjara juga di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan.

Giwanto alias Bibit juga dipidana denda Rp100 juta, subsidair (bila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana 3 bulan kurungan. Terdakwa Kiki Susan Hadianto dipidana denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan.

Majelis hakim diketuai Immanuel Tarigan dalam amar putusannya menyatakan sependapat dengan JPU pada Kejari Serdangbedagai (Sergai). Kedua terdakwa dinilai terbukti berslah melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Belanja dan Pendapatan Desa (APBDes) Mainu Tengah, secara bersama-sama.

Dari fakta-fakta terungkap di persidangan, mantan kades tersebut diyakini telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan primair.

Yakni menyuruh atau turut serta melakukan secara tanpa hak dan melawan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp394.170.365.

Uang Pengganti

Oleh karenanya, terdakwa Giwanto alias Bibit dihukum dengan pidana tambahan membayar uang pengganti (UP) kerugian sebesar Rp394.170,365.

Dengan ketentuan, sebulan setelah perkaranya berkekuatan hukum tetap maka harta benda terpidana disita kemudian dilelang JPU. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi UP tersebut, diganti dengan pidana 1,5 tahun penjara.

Sebaliknya, mantan Bendes Kiki Susan Hadianto diyakini terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 3 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana, sebagaimana dakwaan subsidair.

Yakni menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukannya dengan maksud menguntungkan diri sendiri, orang lain atau korporasi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Hal memberatkan, perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan belum belim mengembalikan kerugian keuangan negara.

Sedangkan yang meringankan, para terdakwa belum pernah dihukum, mengakui dan menyesali perbuatannya,” urai anggota majelis hakim Rurita Ningrum didampingi anggota lainnya Yusafrihardi Girsang.

Baik JPU, kedua terdakwa maupun penasihat hukumnya dari Pos Bantuan Hukum (Posbakum) PN Medan Intan Manullang sama-sama memiliki waktu 7 hari untuk pikir-pikir. Apakah menerima atau banding atas putusan baru dibacakan majelis hakim.

Lebih Ringan

Vonis terhadap kedua terdakwa lebih ringan dari tuntutan. Pada persidangan beberapa pekan lalu tim JPU pada Kejari Sergai Imam Darmono dan Mesayus menuntut mantan Kades Giwanto alias Bibit agar dipidana 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Berikut membayar UP Rp394.170.365 subsidair 2,5 tahun penjara. Sedangkan mantan Bendes Kiki Susan Hadianto sebelumnua dituntut sebelumnya dituntut 15 bulan (1 tahun 3 bulan) penjara dan denda Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan.

PUPR

JPU dari Kejari Sergai Imam Darmono dalam dakwaan menguraikan, kedua terdakwa secara bertahap mencairkan uang dari Rekening Kas Desa (RKD) melalui Bank Sumut Cabang Sei Rampah sebesar Rp1.062.850.000.

Kiki Susan Hadianto selaku Bendes kemudian menyerahkan Rp937.000.000 kepada Giwanto selaku kades yang berasal dari Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang dituangkan ke dalam APBDes Mainu Tengah, Kecamatan Dolok Merawan tahun 2019.

Berdasarkan hasil pemeriksaan bersama Tim Polres Tebingtinggi, Inspektorat dan Perwakilan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Sergai terhadap pekerjaan fisik di Desa Mainu Tengah, Kecamatan Dolok Merawan.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment