Langgar Qanun Jinayat, Pasangan Non Muhrim di Aceh Singkil Dihukum 100 Kali Cambuk

Terbukti langgar Qanun Jinayat, Pasangan Non Muhrim di Aceh Singkil Dihukum 100 Kali Cambuk

Topmetro.news – Terbukti melakukan perbuatan melanggar Qanun Aceh tentang Jinayat pasangan non muhrim di Aceh Singkil ini dicambuk 100 kali. Kedua orang tersebut bernama MS laki laki (36) warga Desa Telaga Bakti Kecamatan Singkil Utara dan FT perempuan (30) warga Tebing Tinggi Sumut. Keduanya dihukum cambuk di Rutan kelas IIB Aceh Singkil sesuai surat keputusan dari Kejaksaan Negeri Singkil dengan…

Read More