Tegas! Pemkab Deli Serdang Berhentikan 2 ASN Langgar Kode Etik dan Disiplin Kerja

topmetro.news ,Lubuk Pakam – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang kembali mengambil sikap tegas terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang melanggar kode etik dan disiplin kerja. Dua ASN yang dinilai telah melanggar kode etik dan disiplin kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Deli Serdang diberhentikan. Kedua ASN tersebut, yakni seorang guru dan pegawai di Kecamatan Pagar Merbau. Keduanya terbukti melanggar Pasal 4…

Read More