topmetro.news – Direktur CV Putra Mega Mas (PMM) Djohan (50), Jumat (8/10/2021), lewat persidangan secara video teleconference (vicon) di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, akhirnya kena vonis 4,5 tahun penjara. Serta denda Rp200 juta, subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) 3 bulan kurungan. Di arena sidang yang sama, terdakwa lainnya Ellius sebagai Wakil Direktur (Wadir) CV Tanjung…
Read More