Kelebihan Bayar, Rekanan Pembangunan Waserda Dolokmasihul Dituntut 5,6 Tahun

Rekanan Pembangunan Waserda Dolokmasihul Dituntut 4,5 Tahun

topmetro.news – M Umbar Santoso alias Cecep selaku rekanan proyek pembangunan Pasar Warung Serba Ada (Waserda) di Kecamatan Dolokmasihul pada Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) lewat persidangan virtual, Rabu (27/7/2022), di Cakra 8 Pengadilan Tipikor Medan, dituntut agar dipidana 5,6 tahun penjara. Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp200 juta. Subsidair (bila denda tidak…

Read More