topmetro.news, Medan – Setelah melalui proses panjang dua tahun, PT RAPI akhirnya membayarkan hak-hak yang tadinya sempat tertahan, kepada eks karyawan mereka, Rivai Sihombing. Rabu (4/3/2026), di Ruang Rapat Gedung Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utar, PT RAPI langsung membayarkan pesangon Rivai sebesar Rp165 juta. Selanjutnya, Rivai Sihombing beserta istri mendatangi ruang kerja anggota DPRD dari Fraksi Demokrat Dodi Robert Simangunsong, Kamis…
Read More