topmetro.news, Medan – Dua warga Deli Serdang, Rieki Darmawan (34) dan Lilis Suriyani (31), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (21/10/2025). Keduanya didakwa melakukan tindak pidana penipuan terhadap Fadlina Raya Lubis dan Suwanto, dengan total kerugian mencapai Rp1,447 miliar. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sofyan Agung Maulana dalam dakwaannya menyebut, kasus ini bermula ketika terdakwa Rieki Darmawan mengaku…
Read More