Topmetro.news – Edison Lumban Batu (23), seorang pengemudi ojek online di Bali harus ‘gigit jari’ lantaran aksinya yang mencoba memerkosa mahasiswi asal Turki berinisial NGB, 13 November tahun lalu. Pengadilan Negeri (PN) Denpasar memutuskan pria asal Sumatera Utara (Sumut) itu diyakini bersalah dan mengganjarnya dengan hukuman 5,5 tahun penjara. Majelis hakim PN Denpasar yang dipimpin Ida Ayu Adnyadewi pada persidangan…
Read More