Edarkan Pil Ekstasi dan Happy Five, Sitohang Dihukum 6,5 Tahun Penjara

topmetro.news, Medan – Terbukti mengedarkan puluhan butir pil happy five dan ekstasi, terdakwa Alfedo Sitohang, dihukum enam tahun enam bulan penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Medan. Majelis hakim yang diketuai Evelyne Napitupulu, menilai perbuatan warga Medan Denai itu terbukti melanggar Pasal 114 ayat (1) UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. “Mengadili, menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Alfedo Sitohang dengan…

Read More