Empat Kurir 40 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati

TOP METRO. NEWS – Empat terdakwa kurir 40 Kg narkoba jenis sabu diadili dalam sidang di Pengadilan Negeri Meda. Keempat terdakwa dan terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati. “Para terdakwa dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman…

Read More