Empat Terdakwa Korupsi Gedung Balei Merah Putih Siantar Dituntut Lima Tahun Penjara

topmetro.news, Medan  — Empat terdakwa kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Balei Merah Putih di Kota Pematangsiantar dituntut pidana penjara masing-masing selama lima tahun oleh jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Medan. Keempat terdakwa tersebut yakni Hairullah B. Hasan selaku Direktur Utama PT Tekken Pratama (TP), Heriyanto selaku Direktur PT TP, Hary Gularso sebagai…

Read More