TOP METRO. NEWS – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan, menolak eksepsi yang diajukan Desiska Br Sihite alias Siska (35) pemilik Sanggar Barbie Cia Production (BCP) yang merupakan terdakwa penipuan dan penggelapan senilai Rp758 juta. “Menyatakan eksepsi yang diajukan terdakwa melalui penasehat hukumnya tidak dapat diterima,” ujar Hakim Ketua Lucas Sahabat Duha dalam sidang di ruang Cakra IV, Pengadilan Negeri Medan,…
Read More