Dilaporkan Ketum IKWI Pusat, IK dan RS Terancam 6 Tahun Penjara

Ketum Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Andi Dasmawati PhD melaporkan dua oknum berinisial IK dan RS atas dugaan tindak pidana pemalsuan

topmetro.news, Jakarta – Ketum Ikatan Keluarga Wartawan Indonesia (IKWI) Pusat Andi Dasmawati PhD melaporkan dua oknum berinisial IK dan RS atas dugaan tindak pidana pemalsuan, sesuai Pasal 263 KUHP. Laporan Polisi (LP) telah teregistrasi No: STTLP/B/4573/VII/2025/SPKT/Polda Metro Jaya tanggal 4 Juli 2025. Korban Andi Dasmawati melaporkan IK dan RS didampingi oleh penasehat hukumnya dari Kantor Hukum Mr Tan Law Firm,…

Read More