topmetro.news, Yogyakarta – Kantor Imigrasi Kelas I TPI Yogyagkarta menetapkan dua Warga Negara Asing (WNA) berinisial MY dan AY sebagai tersangka dalam kasus pidana keimigrasian. Kedua pria asing tersebut diduga menyalahgunakan izin tinggal sebagai investor untuk tinggal secara ilegal di Indonesia. Kasus ini terungkap setelah Imigrasi Yogyakarta menerima informasi dari Polres Sleman terkait dugaan penipuan yang menyeret nama kedua WNA…
Read More