topmetro.news – PT Global Solid Agrindo (GSA) terancam dicabut izinnya karena melanggar Undang-undang No 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian. PT GSA yang dugaannya melakukan pencemaran lingkungan terbukti tidak memiliki izin industri dan tidak memiliki sejumlah dokumen dalam operasionalnya. Hal itu terungkap dalam pemeriksaan langsung Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Utara bersama instansi terkait lainnya di PT GSA, Jalan Mangaan V, Kelurahan…
Read More