topmetro.news, Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cabang Kejaksaan Negeri (Cabjari) Deli Serdang di Labuhan Deli, menuntut terdakwa Nina Wati dengan pidana penjara selama dua tahun dalam kasus dugaan penipuan bermodus penerimaan anggota Polri. “Meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Nina Wati dengan pidana penjara selama dua tahun,” tegas JPU Surya Siregar saat membacakan surat tuntutan di…
Read More