Korupsi Rehabilitasi Jalan Provinsi, Mantan Kadis BMBK Sumut Dituntut 4,5 Tahun, 3 Lainnya 18 Bulan

Mantan Kadis BMBK Sumut Muhammad Armand Effendy Pohan, Kamis (13/1/2022), di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, menghadapi tuntutan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara

topmetro.news – Mantan Kepala Dinas (Kadis) Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara (BMBK Sumut) Muhammad Armand Effendy Pohan, Kamis (13/1/2022), di Cakra 2 Pengadilan Tipikor Medan, menghadapi tuntutan pidana 4 tahun dan 6 bulan penjara.

Selain itu tim JPU dari Kejari Langkat menuntut terdakwa dengan pidana denda Rp100 juta. Subsidair (bila denda tidak terbayar maka ganti dengan pidana) enam bulan kurungan,

Tim penuntut umum memohon agar majelis hakim dengan ketua Saut Maruli Tua Pasaribu dalam putusan nantinya membebaskan terdakwa dari dakwaan primair.

Yakni pidana Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana perubahan dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Sebab dari fakta-fakta hukum terungkap di persidangan, dakwaan subsidair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi junto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP jo. Pasal 65 Ayat (1) KUHP, menurut penilaian JPU, telah memenuhi unsur..

Yaitu melakukan atau turut serta melakukan dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan atau perekonomian negara.

Terdakwa mantan Pengguna Anggaran (PA) di dinas tersebut, menurut JPU, terbukti melakukan tindak pidana korupsi rehabilitasi/pemeliharaan jalan provinsi di Kabupaten Langkat, yang bersumber dari APBD Tahun 2020 sebesar Rp2.499.769.520.

Uang Pengganti

Terdakwa Muhammad Armand Effendy Pohan juga menghadapi tuntutan pidana tambahan. Yakni, membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp1.070.000.000

Dengan ketentuan setelah satu bulan perkaranya berkekuatan hukum tetap, maka JPU menyita harta bendanya kemudian disita untuk dilelang. Bila nantinya juga tidak mencukupi menutupi kerugian keuangan negara maka ganti dengan pidana dua tahun dan penjara.

Terdakwa Lain

Di ruangan sidang serupa, tiga terdakwa lainnya (berkas penuntutan terpisah) juga dihadirkan secara video teleconference (vicon) dituntut bervariasi.

Terdakwa Irman Dirwansyah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Agussuti Nasution ST selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) dan Tengku Syahril selaku Bendahara Pengeluaran, mendapat tuntutan masing-masing pidana 1 tahun dan 6 bulan (18 bulan) penjara. Serta denda Rp50 juta subsidair satu bulan kurungan.

Ketiga terdakwa tidak mendapat beban membayar uang pengganti. Karena mereka telah mengembalikan kerugian negara sebesar Rp897 juta.

Hal memberatkan, perbuatan keempat terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Terdakwa Effendy Pohan belum mengembalikan kerugian negara.

Sedangkan hal meringankan, terdakwa belum pernah menjalani hukuman dan bersikap sopan di persidangan.

Jarihat Simarmata pun melanjutkan persidangan pekan depan. Agendanya, mendengarkan nota pembelaan (pledoi) dari para terdakwa maupun tim penasihat hukumnya (PH).

Sementara JPU dalam dakwaan menguraikan, bermula dari kegiatan Rehabilitasi/Pemeliharaan Rutin Jalan Provinsi di Kabupaten Langkat Tahun Anggaran (TA) 2020 senilai Rp176.231.618.

Persisnya di Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Jalan dan Jembatan Binjai pada Dinas BMBK Sumut. Tepatnya pada tujuh ruas jalan provinsi di lokasi kegiatan rehabilitasi/pemeliharaan rutin jalan provinsi di Kabupaten Langkat.

Hasil Laporan Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (LHPKKN), terdakwa M Armand Effendy Pohan telah memperkaya diri sendiri sebesar Rp1.070.000.000.

Atau memperkaya orang lain yaitu terdakwa Dirwansyah (Rp732.274.000), Agussuti Nasution (Rp105 juta serta terdakwa Tengku Syahril (Rp6 juta). Akibat perbuatan para terdakwa, kerugian keuangan negara yang timbul sebesar Rp1.987.935.253.

reporter | Robert Siregar

Related posts

Leave a Comment