topmetro.news, Medan – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Kardianto, mantan Kepala Desa (Kades) Banjar Hulu, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun. Ia terbukti melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2024 senilai Rp524 juta. “Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Kardianto dengan pidana penjara selama 10 tahun serta denda sebesar Rp250…
Read More