Kejati Sumut Tahan Mantan Dirut PTPN 2 Terkait Dugaan Korupsi Aset PTPN 1 ke Ciputra Land

topmetro.news, Medan  – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menahan mantan Direktur PTPN 2 periode 2020–2023 berinisial IP. Penahanan tersebut terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam proses penjualan aset milik PTPN 1 Regional 1 oleh PT Nusa Dua Propertindo (PT NDP) melalui kerja sama operasional dengan PT Ciputra Land. Kepala Seksi Penyidikan Kejati Sumut, Arif Kadarman, mengatakan penahanan dilakukan setelah penyidik memperoleh…

Read More