Kejatisu Sebut Poldasu Tak Lanjuti Kelengkapan Berkas Penggelapan Uang Bank Mega Pegawai PT Kejar

topmetro.news, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menyebut bahwa penyidik Polda Sumut tidak menindaklanjuti kelengkapan berkas perkara pegawai PT Kelola Jasa Artha (PT Kejar) Cabang Medan, Irvan Rihza Pratama dalam kasus penggelapan senilai Rp8,6 miliar di Bank Mega. Irvan yang diduga kuat turut terlibat dalam kasus penggelapan senilai Rp8,6 miliar di Bank Mega itu sebelumnya berkas perkaranya sudah sempat diteliti…

Read More