topmetro.news, Medan – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menerima pengembalian kerugian keuangan negara terkait kasus dugaan korupsi penjualan aset PT Perkebunan Nusantara I (PTPN I) Regional I yang dialihfungsikan menjadi kawasan perumahan Citraland, Senin (24/11/2025). Kepala Kejati Sumut, Harli Siregar pada kesempatan paparan penanganan perkara korupsi penjualan aset PTPN I di kantor Kejatisu menjelaskan kepada wartawan, dana yang dikembalikan…
Read More