topmetro.news, Medan – Majelis hakim Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan hukuman dua tahun enam bulan penjara terhadap empat terdakwa kasus pembakaran sepeda motor personel polisi dalam kerusuhan di Belawan, Rabu (10/9/2025). Keempat terdakwa yang dimaksud yakni, Ramli Hidayat, Irwandana, Adi Syahputra, dan Ari Syahputra, yang keseluruhannya merupakan warga Belawan. Majelis hakim yang diketuai Pinta Uli Tarigan, dalam amar putusannya menyatakan keempat…
Read More