Perbarindo Gelar Pelatihan Penyusuan RBB Berbasis Metodologi

DPD Perhimpunan Bank Perekonoman Rakyat Indonesia (Perbarindo) Sumatera Utara (Sumut) menggelar Pelatihan Rencana Bisnis Bank (RBB).

topmetro.news – DPD Perhimpunan Bank Perekonoman Rakyat Indonesia (Perbarindo) Sumatera Utara (Sumut) menggelar Pelatihan Rencana Bisnis Bank (RBB).

Kegiatan ini terlaksanakan berdasarkan POJK Nomor 15/POJK.03/2021 tentang Rencana Bisnis BPR/S.

Melalui kegiatan ini diharapkan SDM Bank Perkreditan Rakyat (BPR) mampu memahami dan menyusun Rencana Bisnis Bank (RBB) secara metodologi. Sehingga manajemen BPR dapat mencapai seluruh target keuangan secara optimal.

Kegiatan ini berlangsung mulai dari 14-15 November 2023 di Le Polonia Hotel, Jalan Sudirman Medan. Menghadirkan pemateri Fahmi Akbar Idries yang merupakan seorang Master Trainer LSP LKM Certif dari Yogyakarta.

Pelatihan ini dibuka Kepala Kantor OJK Sumatera Utara diwakili Mangasi Yusliani selaku Deputi Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) 1 Kantor OJK Sumatera Utara didampingi Pengawas Senior Deputi Direktur Pengawasan LJK 1 Togi Hendrik Siagian.

Mangasi Yusliani di dalam sambutannya mengharapkan agar seluruh peserta memiliki paradigma maupun ide serta inovasi yang menjadi ‘competitive advantage’ BPR/BPRS, dalam rangka akselerasi kinerja pertumbuhan bisnis dan keuangan BPR/BPRS ke depannya. Sehingga BPR/BPRS semakin maju dan sejahtera.

“Dinamika tantangan bisnis yang semakin ketat tidak menutup kemungkinan adanya potensi ‘fraud’ yang semakin variatif. Yang dapat berdampak pada risiko kredit, risiko operasional, reputasi, dan risiko hukum serta risiko lainnya. Berdasarkan hal tersebut dipandang perlu untuk meningkatkan fungsi pengawasan internal BPR/BPRS. Selain pengawasan daripada pengurus bank, tentunya peningkatan peran Satuan Kerja Audit Intern (SKAI) yang andal, efektif, dan efisien serta kompeten adalah hal yang mutlak,” kata Mangasi, Kamis (16/11/2023).

“Kita dari OJK pun berharap upaya OJK selama ini dapat memberikan kontribusi yang positif terhadap peningkatan pemahaman pengurus maupun pemilik BPR/BPRS dalam mengelola BPR/BPRS,” ungkapnya.

Filosofi

Sedangkan Fahmy Akbar Idries menyampaikan, bahwa dari pelatihan ini, insan BPR tidak hanya bisa menyusun saja. Akan tetapi mampu memahani secara metodologi dan mengerti filosofinya.

“Kalau toh meningkat 10-11-12 mereka paham betul, sebab-sebabnya. Dan yang penting adalah bisa dikerjakan. Jangan sampai mereka nanti memutuskan naik 10 persen, tapi hanya sekeder meletakkan aja. Tapi mereka harus tau bagaimana cara mencapainya dan apa sterateginya,” kata Fahmy.

Fahmy mengatakan, pelatihan ini tidak hanya sekedar supaya insan BPR paham harus naik berapa capainnya. Tapi cara naiknya itu harus tahu. Jadi besarnya, harus dengan perencanaan yang baik.

“Teman-teman di pelatihan ini kita berharap bisa sampai ke situ. Sebetulnya kalau ini sudah jalan, teman-teman di sini sebetulnya sudah tau dan lebih bisa menggarap. Karna yang paling tau potensinya kan kawan kawan di sini. Teman-teman di sini jauh lebih hebat,” ungkapnya.

“Saya akan pancing mereka menggali potensinya, supaya BPR bisa bermanfaat bagi masyarakat. Saya berharap industri BPR ini pasti berkembang bagus di Indonesia,” ungkapnya.

Pemahaman

Ketua Parbarindo Sumut Herdey Sabar Silaban mengatakan, RBB ini dilakukan oleh insan BPR, sehingga perlu adanya pemahaman metodologi. Dengan demikian para direksi, staf dan memiliki tanggung jawab terhadap RBB yang telah tersusun.

“Artinya pimpinan tau, pengurusnya tau, stafnya juga tau. Sehingga nanti ketika dalam penyusunan, semua mereka mengetahui. Ada kata pepatah, sahabat yang baik itu adalah memberi tahu rencana kerjanya,” kata Hedey.

Herdey mengatakan, dalam menyusun RBB, perlu transparansi dan memberikan pandangan soal target pencapaian dengan cara kebersamaan.

“Pelatihan kali ini kan namanya berbau dengan metodologi. Dengan itu maka mereka bisa memahami. Banyak sekarang RBB dikasih. Tapi kalau tidak memahami, maka mereka tidak akan paham tujuannya,” ungkapnya.

“Tadi OJK sampaikan adanya tata kelola yang baik dalam pelaksanaan RBB, mengikut pada peraturan-peraturan OJK,” sambungnya.

Ketentuan OJK

Sekretaris Perbarindo Sumut Mery Sulianty Sitanggang menambahkan, pelatihan ini untuk menjawab Ketentuan OJK 15/POJK.03/2021 tanggal 10 Agustus 2021 tentang Rencana Bisnis BPR-BPRS. Di mana seluruh BPR-BPRS wajib meyampaikan rencana bisnis (business plan) kepada OJK. Yakni paling lambat pada tanggal 15 Desember sebelum tahun rencana bisnis mulai.

“Tujuan lain kegiatan ini adalah supaya BPR yang tersebar di Wilayah Sumatera Utara bisa benar-benar mempersiapkan RBB sesuai Peraturan OJK. Pelatihan ini merupakan wujud komitmen Perbarindo Sumut untuk meningkatkan kualitas ‘leadership; di tingkat pejabat eksekutif dan direksi. Serta membantu pencapaian RBB yang lebih tinggi,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan Kepala Biro Pendidikan dan SDM Perbarindo Sumut Hisar Sitanggang, peserta pelatihan terdiri dari direksi dan pejabat eksekutif sebanyak 39, berasal dari BPR se-Sumatera Utara. Ada juga pengurus lainnya, Bendahara DPD Perbarindo Sumut Rezki Hasibuan, Sudirman Simanullang, Mateus M Manik, Hamonangan Gultom, Katarina Sihombing, Hosrilan Sianipar, Petrus Loo, danlainnya.

penulis | Erris JN

Related posts

Leave a Comment