topmetro.news, Asahan – Kejaksaan Negeri Asahan menetapkan dua tersangka berinisial WP (56) dan TAS (36) atas dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro pada PT BRI Unit Imam Bonjol Kisaran tahun 2022. “Hari ini kita menahan tersangka WP selaku mantan Kepala Unit BRI Imam Bonjol Kisaran tahun 2022 untuk 20 hari ke depan di LP Pulo…
Read More