topmetro.news – Pemkab Karo menggelar sosialisasi Perda No. 3/2021 tentang Penyediaan dan Pengelolaan Kawasan Penggembalaan Umum. Berlangsung, Selasa (25/1/2022), di Aula Kantor Bupati Karo Kabanjahe.
Hadir dalam sosialisasi Perda tersebut, di antaranya Bupati Karo Cory S Sebayang bersama perwakilan unsur Forkopimda Karo. Hadir juga perwakilan OPD di jajaran Pemkab Karo.
Selain itu, terlihat Camat Laubaleng Asmona Peranginangin dan perwakilan masyarakat yang tinggal di sekitar wilayah penggembalaan. Seperti Dusun Rambah Gelonggong dan Dusun Paya Mbelang Desa Mbalmbal Petarum Kecamatan Lau Baleng Kabupaten Karo.
Bupati Karo Cory S Sebayang menyampaikan, bahwa Perda No. 3/2021 harus terus disosialisasikan kepada seluruh lapisan masyarakat. Secara khusus yang berada di sekitar kawasan penggembalaan umum Nodi Desa Mbalmbal Petarum Kecamatan Laubaleng.
“Dengan lahirnya Perda ini tidak dipungkiri akan adanya pro dan kontra dari masyarakat dan pihak-pihak terkait, agar penggembalaan umum tersebut bisa segera difungsikan secara maksimal,” katanya.
Sikap Masyarakat
Berkaitan dengan hal tersebut, Bupati Karo mengajak masyarakat agar menyikapi dengan bijaksana. Dan pemerintah akan mengupayakan pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada.
“Kepada Tim Terpadu Penyediaan dan Pengelolaan Kawasan Penggembalaan Umum, saya berpesan agar tetap giat dan bekerja keras melaksanakan sosialisasi lanjutan sampai Perda ini tersampaikan kepada seluruh lapisan masyarakat,” ujar Cory.
Politisi Partai Gerindra ini juga berharap agar apa yang jadi amanat dalam Perda, dapat terwujud demi kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Karo.
reporter | Rafael M Putra Pinem