Kurir 1000 Butir Ekstasi Dihukum 11 Tahun Penjara

topmetro.news, Medan – Terdakwa Mansyuri (33) warga Jalan AH Nasution, Medan Johor, divonis hakim dengan hukuman pidana 11 tahun penjara. Terdakwa dinyatakan bersalah dalam sidang di ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan karena terbukti sebagai kurir 1000 butir ekstasi, Rabu (2/7/2025). Majelis hakim yang diketuai Pinta Uli Tarigan dalam amar putusannya menyampaikan, perbuatan terdakwa diyakini terbukti melanggar Pasal 114 ayat…

Read More