Mantan Kadishub Siantar Julham Situmorang Dituntut 4,5 Tahun Penjara Kasus Pungli Parkir RSVI

topmetro.news, Medan — Mantan Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Pematangsiantar, Julham Situmorang, dituntut hukuman empat tahun enam bulan penjara terkait kasus pungutan liar (pungli) retribusi parkir di Rumah Sakit Vita Insani (RSVI) yang berlangsung sejak Mei hingga Juli 2024 dengan nilai kerugian mencapai Rp48,6 juta. Tuntutan tersebut dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Pematangsiantar dalam sidang yang digelar di…

Read More