Mantan Kepsek SMAN 19 Medan Didakwa Korupsi Dana BOS Rp885 Juta

topmetro.news, Medan – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Belawan mendakwa mantan Kepala SMA Negeri 19 Medan, Renata Nasution, melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022–2023. “Perbuatan terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp885.803.648,” ujar JPU Frisillia Bella saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Medan, Selasa (18/11/2025). Modus Korupsi Dalam surat dakwaannya,…

Read More