topmetro.news, Langkat – Dalam rangka menjamin kelancaran arus lalu lintas dan meningkatkan keselamatan masyarakat selama Perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru), pemerintah resmi memberlakukan pembatasan operasional angkutan barang di seluruh wilayah Indonesia, termasuk Kabupaten Langkat. Pembatasan tersebut berlaku untuk kendaraan angkutan barang dengan kriteria berat di atas 14.000 kilogram, kendaraan dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang dengan…
Read More