Reynaldi, Pembuangan Mayat Bayi Via Ojol Dituntut Lima Tahun Penjara

topmetro.news, Medan  – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rizkie A. Harahap menuntut Reynaldi (25) dengan hukuman lima tahun penjara terkait kasus pembuangan mayat bayi di salah satu masjid di Medan menggunakan jasa ojek online (ojol). Tuntutan dibacakan dalam persidangan di Ruang Cakra V Pengadilan Negeri Medan, Kamis (20/11/2025). Dalam tuntutannya, jaksa menyatakan bahwa Reynaldi terbukti lalai hingga menyebabkan kematian, sebagaimana diatur…

Read More