Tiga Terdakwa Kasus Pembunuhan Wartawan di Karo Dituntut Pidana Mati

pembunuh wartawan pidana mati

topmetro.news – Tiga terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap wartawan Rico Sampurna Pasaribu (47), dituntut pidana mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Karo, Sumatera Utara. “Ketiga terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 340 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan primair,” ujar JPU Gus Irwan Selamat Marbun di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Karo, pada Senin (17/3/2025) kemarin. JPU mengatakan…

Read More