Korupsi Penyerobotan Lahan Suaka Margasatwa Langkat Rp787,17 M: Terdakwa Akuang tak Ditahan, Lahan Disita Kejatisu Tapi Masih Bisa Rutin Memanen

Kasus dugaan korupsi alih fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut masih terus berproses di tahap persidangan.

topmetro.news – Kasus dugaan korupsi alih fungsi Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Karang Gading Langkat Timur Laut masih terus berproses di tahap persidangan. Anehnya, kendati sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu), Alexander Halim alias Akuang, yang kini berstatus sebagai terdakwa ternyata tidak ditahan. Padahal, Akuang diduga merupakan otak pelaku korupsi penyerobotan alih fungsi lahan…

Read More