topmetro.news – Penyiaran yang aman ‘dikonsumsi’ (ditonton atau disaksikan) masyarakat, standarnya tidak melanggar Undang Undang Penyiaran dan P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran), selain untuk peningkatan penyiaran, juga membangun karakter generasi milenial. Ketua KPI (Komisi Penyiaran Indonesia) Pusat Agung Suprio ungkapkan hal itu melalui virtual dalam dialog interaktif tentang penegakan UU penyiaran No 32 thun 2002, diselengarakan KPID…
Read More