PN Medan Tolak Eksepsi Empat Debt Collector Kasus Perampasan Mobil

topmetro.news, Medan  – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menolak eksepsi atau nota keberatan empat debt collector yang terjerat kasus perampasan mobil milik Lia Praselia. Putusan sela itu dibacakan di Ruang Sidang Kartika, Rabu (17/9/2025). Keempat terdakwa masing-masing Badia Simarmata, Yusrizal Agustian Siagian, Rindu Tambunan, dan Andy Kennedy Marpaung, sebelumnya keberatan dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yang menjerat mereka…

Read More