topmetro.news, Medan – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Tuntungan telah menetapkan seorang tersangka, inisial OS (39), warga Jalan Bunga Herba, Medan Selayang, atas dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP. Peristiwa yang mengakibatkan cedera fisik terhadap seorang wartawan tersebut terjadi pada hari Jumat, 18 April 2025, di Warung Geprek Ngenes, Kelurahan Mangga, Kecamatan Medan Tuntungan. Konferensi…
Read More