Operasi Yustisi Prokes, Puluhan Warga Terjaring Razia di Aceh Singkil

Razia Protokol Kesehatan

topmetro.news – Razia Protokol Kesehatan dari Tim Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19 Kabupaten Aceh Singkil, 45 orang pelanggar terjaring.

Kegiatan Operasi Yustisi Penegakan Hukum Protokol Kesehatan ini sekaligus penindakan bagi pelanggar protokol kesehatan. Berlangsung di Simpang Empat Tugu Pos Lantas Kecamatan Gunung Meriah Kabupaten Aceh Singkil.

Sementara itu, ada pun yang ikut dalam penegakan Prokes tersebut Kabid Sat Pol PP Rully SKM, Kasat Binmas Polres Aceh Singkil AKP Erizal. Kemudian, Kapolsek Gunung Meriah Ipda Mulyadi SH MH, personil Sat Sabhara Polres Aceh Singkil, personil Sat Lantas Polres Aceh Singkil, personil Sat Pol PP/WH Aceh Singkil, dan personil Polsek Gunung Meriah.

“Hari ini kita dari Tim Yustisi Penegakan Prokes melakukan razia di Simpang Empat Rimo. Sedikitnya 45 pelanggar kita beri sangsi,” ucap Mulyadi, Rabu (16/12/2020).

Sanksi Sosial

Saat pelanggar Prokes membersihkan fasilitas umum di Kecamatan Gunung Meriah | topmetro.news

“Memang kita lihat masih banyak warga yang tidak menghiraukan Perbup Asing No. 32 Tahun 2020 tersebut. Para pelanggar lebih memilih sanksi sosial seperti membersihkan fasilitas umum atau sanksi menyanyikan lagu wajib. Dari 45 hanya sembilan orang yang memilih membayar denda sebesar Rp50 ribu. Rencananya uang denda itu akan masuk ke kas daerah,” tutur Mulyadi.

Sementara itu Kabid WH Rully Suhaidi mengatakan, razia protokol kesehatan itu sudah menjadi agenda semenjak pemberlakuan Perbub tersebut. “Ini adalah kegiatan yang kesekian kalinya. Meski sudah sering dilakukan razia masih saja banyak warga yang melanggar,” kata Rully.

“Dalam pelaksanaan operasi dilakukan dengan humanis. Dan mengenai sanksi, kita serahkan bagi pelanggar protokol kesehatan. Apakah membayar denda secara administaratif. Atau memilih sanksi sosial,” imbuhnya.

reporter | Rusid Hidayat Berutu

Related posts

Leave a Comment