Topmetro.news – Guru Besar IAKN Tarutung Prof Ir. Yusuf Leonard Henuk terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “penghinaan ringan” dan dijatuhkan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan masa percobaan 6 bulan. Hukuman tiga bulan penjara itu tertuang dalam Putusan Pengadilan Tinggi Medan Nomor 357/Pid/2022/PT MDN yang menguat putusan Pengadilan Negeri Tarutung Nomor 2/Pid C/2022/PN Trt tanggal 18…
Read More