Gunakan Naker Alih Daya di Pekerjaan Utama dan Tak Bayar Kompensasi, PT Srikandi Inti Lestari dan PT Soci Mas Diduga Langgar PP 35 Tahun 2021

PT Srikandi Inti Lestari

topmetro.news – PT Srikandi Inti Lestari (SIL) yang menempatka pekerjanya di PT Soci Mas di Jalan Pulau Kawasan Industri Modern (KIM) I diduga mengangkangi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Sumber wartawan, Senin (2/1/2023) menyampaikan, ratusan karyawan alih daya PT SIL dipekerjakan di…

Read More