Galian C di Lahan PTPN V di Desa Pagaran Rokan Hulu Diduga Ilegal

topmetro.news – Diduga PT Perkebunan Nusantara (PTPN) V Sei Rokan melakukan penambangan tanah atau sering disebut Galian C di lahan perkebunan sawit perusahaan plat merah itu di Desa Pagaran Tapah, Kecamatan Pagaran Tapah Darussalam, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul) Provinsi Riau. Galian C itu diduga tanpa izin alias ilegal. Berdasarkan data yang diperoleh awak media ini di Dinas Energi dan Sumber…

Read More