Dirjen Dukcapil Kemendagri: WNA Wajib Miliki KTP-el, Tapi Tak Bisa Ikut Pemilu

dirjen dukcapil kemendagri

topmetro.news – Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, warga negara asing (WNA) memang diwajibkan memiliki KTP elektronik apabila mereka memiliki, izin tinggal tetap di Indonesia dan berumur lebih dari 17 tahun. “Sesuai Pasal 63 UU Administrasi Kependudukan, warga negara asing yang sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah atau pernah menikah dan memiliki izin tinggal tetap,…

Read More