Dirjen Dukcapil Kemendagri: WNA Wajib Miliki KTP-el, Tapi Tak Bisa Ikut Pemilu

dirjen dukcapil kemendagri

topmetro.news – Dirjen Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh menegaskan, warga negara asing (WNA) memang diwajibkan memiliki KTP elektronik apabila mereka memiliki, izin tinggal tetap di Indonesia dan berumur lebih dari 17 tahun.

“Sesuai Pasal 63 UU Administrasi Kependudukan, warga negara asing yang sudah berumur 17 tahun atau sudah menikah atau pernah menikah dan memiliki izin tinggal tetap, wajib memiliki KTP-el,” kata Zudan Arif Fakrullah kepada wartawa pada acara penandatanganan kerja sama dengan 12 lembaga jasa keuangan di Hotel Westin Kuningan Jakarta, Selasa (26/2/2019) kemarin.

Hal itu disampaikannya terkait adanya informasi ditemukannya KTP el-milik WNA di Cianjur, Jawa Barat.

Zudan menambahkan, berdasarkan UU Nomor 23 Tahun 2006 juncto UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, penduduk di Indonesia dibagi dua, yakni WNI dan WNA. Sama seperti WNI, WNA juga diwajibkan memiliki KTP eletronik.

Wajib Bagi WNA Berizin Tinggal Tetap

“Jadi, bukannya KTP-el itu diharamkan untuk WNA, justru diwajibkan bagi WNA yang sudah punya izin tinggal tetap dan berumur lebih dari 17 tahun, memiliki KTP elektronik,” katanya.

Ketentuan ini, kata Zudan, sudah berlaku sejak tahun 2014.

“Jadi bukan baru sekarang-sekarang ini. Saya sih melihat ini menjadi gaduh karena sedang menghadapi Pileg dan Pilpres, itu saja,” katanya.

Zudan mengatakan, sangat mudah untuk melihat keaslian KTP elektronik karena bisa dilacak dalam database kependudukan.

“Bisa dilacak apakah KTP el-nya asli atau palsu. Bisa dilacak dengan card reader alat pembaca. Letakkan KTP-nya di atas alat pelacak itu dan dipindai sidik jarinya, nanti akan keluar data KTP-nya asli atau palsu,” tuturnya.

Zudan menegaskan, meskipun WNA memiliki KTP elektronik namun KTP-nya tidak bisa digunakan untuk memilih dalam Pemilu.

“Karena syarat untuk bisa memilih adalah warga negara Indonesia. Jadi seluruh WNA yang ada di Republik Indonesia ini tidak memiliki hak politik untuk memilih ataupun dipilih,” katanya.

Ia menjelaskan, di dalam kolom keterangan di KTP- el milik WNA tertulis jelas kewarganegaraannya.

“Misalnya (warga negara) dari Malaysia, atau dari China, dari Arab Saudi. Keliru jika tiba-tiba (panitia pemilih) dari TPS membolehkan WNA masuk ke TPS. Karena di dalam KTP-el nya ada tulisan warga negara mana, jadi tidak perlu khawatir karena teman-teman (panitia) di TPS semuanya sudah terdidik untuk bisa membaca dan melihat KTP-el itu untuk WNA,” katanya.

Data Kependudukan Sangat Berguna Bagi Pelayanan Publik

Sementara itu, Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil Kemendagri) kembali melakukan penandatanganan perjanjian kerjasama tentang Pemanfaatan Nomor Induk Kependudukan, Data Kependudukan dan KTP Elektronik.

Berlangsung di Hotel Westin, Kuningan Jakarta, Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakrullah menandatangani dukomen perjanjian kerjasama dengan 12 pengguna Bidang Jasa Keuangan. 12 Pengguna tersebut antara lain : Bank BNI, Bank BTN, Permata Bank, Bank Danamon, Bank Shinhan Bank, Bank BKE, Bina Artha Fentura, Buana Multidana, Home Credit, Multindo Auto Finance, Andalan Finance, dan Sucor Asset Management.

“Penandatanganan perjanjian kerjasama pemanfaatan data tersebut merupakan langkah kita menuju ke era digital”, kata Zudan.

Zudan menjelaskan bahwa di era digital perlu ada singkronisasi data yang menyeluruh salah satunya dalam sektor jasa keuangan.

“Nantinya kita berharap pelayanan kepada publik akan lebih baik dan mengurangi resiko kesalahan dalam pengelolaan jasa keuangan”, jelas Zudan.

Dalam rangka memaksimalkan data kependudukan tersebut, Ditjen Dukcapil melakukan berbagai langkah salah satunya adalah jemput bola di daerah terpencil dan terluar di Indonesia.

“Ditjen Dukcapil telah melakukan berbagai langkah percepatam perekaman salah satunya adalah jemput bola. Yang terbaru adalah di wilayah pegunungan di papua. Hal tersebut sebagai wujud komitmen pemerintah terhadap data kependudukan”, tukas Zudan.

Diakhir keteranganya, Zudan menegaskan bahwa langkah Kemendagri itu juga merupakan wujud komitmen Pemerintah guna menyukseskan Pemilu 2019.

“Mari kita sukseskan bersama Pemilu 2019, demi penyelenggaraan pemilu yang berkualitas”, tutup Zudan.

Sumber: Puspen Kemendagri

Related posts

Leave a Comment