Topmetro.news – Satuan Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menetapkan empat remaja wanita sebagai tersangka karena terbukti menyiksa rekannya sendiri di Jalan Cimanuk pinggiran rel kereta api, Kelurahan Belawan Dua, Kecamatan Medan Belawan. Keempatnya berinisial RS (15), NR (14), NA (15), NA (NA). Keempatnya kini tengah diperiksa intensif di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), untuk proses pembinaan. Kasubbid Penmas Polda Sumut,…
Read More