topmetro.news – Tindakan rehabilitasi (rehab) medik terhadap oknum Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nias Utara Yafeti Nazara terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika ke Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Prof Ildrem di Medan, Sumatera Utara, Sabtu (19/6/2021), sepertinya mengundang kontroversi. Kebijakan rehab medik seseorang atau tidak terkait penyalahgunaan narkotika sesuai amanah Pasal 54 UU No. 35 Tahun 1999 tentang Narkotika, semestinya melalui pintu…
Read More