topmetro.news, Medan – Kepala Sekolah dan Bendahara SMA Negeri 16 Medan, masing-masing Reny Agustina dan Elfran Alpanos Depari, didakwa melakukan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2022–2023. Keduanya didakwa bersama Aizidin Muthoadi selaku penyedia barang, dengan total kerugian negara mencapai Rp826,7 juta. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Belawan memaparkan, bahwa pengelolaan dana BOS di…
Read More