topmetro.news – Maswan Tambak selaku penasihat hukum (PH) kedua terdakwa tenaga kefarmasian pada Apotek Istana 1 di Jalan Iskandar Muda, Kota Medan, memohon agar majelis hakim nantinya memvonis bebas kedua kliennya. Sebab dari fakta-fakta terungkap di persidangan, kata Maswan dalam nota pembelaannya, Rabu (6/1/2021), di Ruang Cakra 2 PN Medan, JPU dari Kejari Medan Vernando tidak mampu membuktikan unsur pidana…
Read More